4.782 pekerja rentan dan non ASN di MBD dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan

Ambon – Sebanyak 4.782 pekerja sosial masyarakat dan tenaga non ASN di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach secara simbolis kepada peserta, bertepatan dengan HUT ke-14 Kabupaten Maluku Barat Daya, di Tiakur, Selasa.

Bupati mengatakan, penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya Pemerintah Kabupaten MBD untuk memenuhi kewajibannya atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja sosial dan pegawai non ASN.

“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi Pemda kepada tenaga kerja honorer dan masyarakat pekerja,” katanya.

Total pekerja yang dilindungi sebanyak 4.782 dengan rincian pekerja rentan 2.773 dan non ASN sebanyak 2.008.

“Tahap pertama diserahkan sebanyak 2.797 kartu kepesertaan, ke depan akan ada penambahan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kabupaten MBD,” katanya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab MBD karena telah mempercayakan BPJAMSOSTEK yang merupakan program negara untuk melindungi masyarakat pekerja dan non ASN di Kabupaten MBD.

Perlindungan yang diberikan Pemda MBD berupa, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, agar tenaga kerja dapat menjalankan aktivitas dengan baik.

Ari menjelaskan, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

“Dan jika terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka dua orang anak peserta akan mendapatkan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta, dan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” kata Ari.

Ia menambahkan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di MBD telah dimulai sejak Oktober 2019, melalui Peraturan Bupati No 27 tahun 2019 tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha, pekerja jasa konstruksi dan pekerja mandiri di Kabupaten MBD. (Ant)