Kemendikbud: Peta Jalan Pendidikan Berisi Wajib Belajar 12 Tahun

Jakarta  – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan konsep “Peta Jalan Pendidikan” yang saat ini disusun berisi kewajiban belajar 12 tahun.

“Salah satu perbedaan UU Sisdiknas dan semangat yang ada di Peta Jalan Pendidikan adalah konsep wajib belajar 12 tahun,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR secara daring di Jakarta, Kamis.

Sementara dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), hanya memuat wajib belajar sembilan tahun.

Dia menambahkan Peta Jalan Pendidikan menetapkan langkah teknis dalam pencapaian tujuan pendidikan UU Sisdiknas.

Jumeri menjelaskan Peta Jalan Pendidikan menyempurnakan konsep peta jalan generasi emas. Peta Jalan Pendidikan memformulasi ulang langkah-langkah atau strategi implementasi pada Peta Jalan Generasi Emas dengan melihat beberapa faktor atau latar belakang yang terjadi.

Dalam peta jalan 2020-2035 tersebut, kata dia, terdapat fungsi dan tujuan pendidikan yakni membangun profil pelajar Pancasila yang berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kebinekaan global, gotong royong dan kreatif, dan membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia, dengan menumbuhkan nilai budaya Indonesia dan Pancasila.

“Saat ini peta jalan akan diusulkan untuk menjadi Peraturan Presiden karena adanya kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga lain,” kata Jumeri.

Pemerintah menargetkan penyusunan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 tersebut dan penyampaian naskah akademik serta rapat konsultasi dengan DPR pada Desember 2021.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan rapat kerja mengenai Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 tersebut sudah memasuki rapat ketiga.

“Kami ingin finalisasi naskah peta jalan ini dapat diselesaikan pada masa sidang ini,” katanya. (Ant)