Pemeriksaan Fisik Gedung MIPA Libatkan Ahli Secara Bersama Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ambon – Kejari Ambon melibatkan pemeriksaan ahli secara bersama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan gedung perkuliahan fakultas matematika dan IPA (MIPA) dan Marine Center Universitas Pattimura Ambon.

“Disebut pemeriksaan , secara bersama karena selain kejaksaan menggunakan ahli tersendiri, para pihak juga meminta ahli yang mereka siapkan untuk sama-sama terlibat,” kata Kajari Ambon, Dian Frits Nalle, di Ambon, Jumat.

Langkah ini dilakukan Kejari Ambon berkaitan dengan adanya surat dari para pihak untuk ingin melakukan pemeriksaan para ahli secara bersama dalam perkara ini.

“Jadi kita melakukan konfrontir dan kejaksaan tetap objektif dalam pemeriksaan ini,” tandas Kajari.

Sedangkan menyangkut berapa besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini nantinya akan dilibatkan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan audit.

Sebelumnya Kajari mengatakan ada dugaan terjadinya penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan gedung perkuliahan Fakultas MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura Ambon senilai Rp60,9 miliar.

“Proyek ini berasal dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun anggaran 2019-2020,” ucapnya.

Gedung tersebut malahan sudah diresmikan Gubernur Maluku pada akhir tahun 2020, namun saat ini ada bagian dinding yang masih mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyelidik Kejari Ambon tanggal 27 Juli 2021, diketahui pada anggaran dari balai sesuai DIPA tahun anggaran tersebut sebesar Rp60,9 miliar.

Kemudian dari hasil ekspos dan penyelidikan tim, telah disepakati perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Jaksa juga telah menemukan adanya beberapa bukti awal terjadinya dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, dan ada perbuatan melawan hukum seperti menyalahi proses pelelangan hingga beberapa item pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Modus operandinya yakni ada beberapa item pekerjaan yang patut diduga bermasalah dan dalam penyidikan akan dipertajam, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan.

Penyidik juga telah dimintai keterangan 11 orang, termasuk Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisal HK, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk dari Unpatti Ambon dan pihak rekanan. (Ant)